Kamis, 24 November 2022

              Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba sangat penting, karena semakin bertambahnya pecandu narkoba.


 Efektifitas rehabilitasi untuk menyembuhkan korban dari narkotika sangat diperlukan, mengingat sulitnya korban atau pengguna narkotika untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum peran rumah rehabilitasi narkoba, untuk mengetahui upaya rumah rehabilitasi narkoba dalam meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di kota Medan, untuk mengetahui kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi pengguna narkoba dan bagaimana upaya mengatasinya. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia. Pengumpul data menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian kepustakaan dan data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui pengaturan hukum peran rumah rehabilitasi narkoba diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, No. : 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor PER005/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor PERBER/01/III/2014/BNN Tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Upaya rumah rehabilitasi narkoba dalam meminimalisir angka penyalahgunaan narkoba di kota Medan adalah dengan merehabilitasi para pecandu dan pengguna narkoba, mengadakan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta Kecamatan maupun Kelurahan dan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga untuk memperlancar proses rehabilitasi dan memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar para pecandu bersedia untuk direhabilitasi. 

            Kendala rumah rehabilitasi dalam merehabilitasi pengguna narkoba adalah kurangnya dukungan terhadap korban untuk direhabilitasi, kurangnya pemahaman/sosialisasi tentang rehabilitasi di kalangan masyarakat, setelah keluar dari panti, masyarakat sulit menghilangkan stigma buruk pecandu narkoba dan upaya mengatasinya adalah dengan memberikan penyuluhan atau sosialisasi bahwa rehabilitasi tersebut bukan sama dengan penjara melainkan merubah pola kehidupan pecandu dari yang tidak baik menjadi baik dan menghimbau agar masyarakat yang mengetahui ada tetangga atau kerabat yang baru selesai melakukan rehabilitasi untuk menerima kembali dan tidak diasingkan sebab hal ini menyebabkan sulitnya menyembuhkan atau mengembalikan seorang bekas pecandu yang sudah direhabilitasi untuk kembali ke dunia sosial seperti halnya masyarakat yang lain